Solat Witir merupakan solat sunat
yang sangat ditekankan. Waktunya adalah setelah melakukan shalat Isya sampai terbit fajar, yakni saat datang waktu shalat Subuh. Ketika telah terbit fajar, berakhirlah waktu shalat Witir. Jika seseorang melakukan shalat Isya dengan jamak taqdim di waktu maghrib, misalnya karena sedang dalam perjalanan, ia sudah boleh melakukan shalat Witir setelah melakukan shalat Isya walaupun waktu shalat Isya belum masuk.
Mengenai kesunnahan shalat Witir,
dalam hadits dikatakan, “Witir itu haq atas setiap muslim.” Artinya, shalat Witir itu kuat kesunnahannya, dengan kata lain sangat ditekankan untuk dilakukan .” Dan ia lebih utama daripada semua shalat sunnah rawatib.
Sekurang-kurangnya shalat Witir itu
satu rakaat. Tetapi Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu‘ mengatakan, “Sekurang-kurangnya kesempurnaan shalat Witir itu tiga rakaat, dan yang lebih sempurna lagi lima rakaat, lalu tujuh rakaat, lalu sembilan rakaat.” Maka jika mengerjakannya tiga rakaat, itu lebih utama daripada satu rakaat, jika lima rakaat lebih utama dari tiga rakaat, dan seterusnya. Sedangkan sebanyak-banyaknya adalah sebelas rakaat. Tidak boleh lebih dari sebelas rakaat. Namun jika ia menambahkan dengan shalat- shalat lain, tidak apa-apa, meskipun telah melakukan shalat Witir sebelas rakaat.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri disebutkan, “Dan disunnahkan menjadikan Witir sebagai
shalat malam yang terakhir, karena terdapat hadits shahih yang menyebutkan, ‘Jadikanlah akhir shalatmu di waktu malam adalah shalat Witir.’ Maka jika seseorang memiliki kebiasaan bertahajjud, shalat Witir dapat ditunda sampai ia bertahajjud. Jika telah melakukan shalat Witir kemudian bertahajjud, tidaklah sunnah baginya mengulangi Witir, bahkan tidak sah, karena terdapat hadits yang menyatakan, ‘Tidak ada dua Witir dalam satu malam.’
Dan melakukan shalat Witir di akhir malam itu lebih utama, yaitu bagi orang yang
yakin dapat bangun di akhir malam. Sedangkan orang yang tidak yakin dapat bangun di akhir malam, hendaklah melakukan Witir di awal malam, sebelum tidur. Dan barang siapa berharap dapat bangun malam di akhirnya, hendaklah berwitir di akhir malam. Karena sesungguhnya shalat malam itu dipersaksikan oleh malaikat. Jika Witir itu dilakukan sesudah tidur, shalat itu menjadi Witir dan Tahajjud sekaligus.”
Dalam kitab Fathul Mu‘in dikatakan, “Ada dikatakan orang (pendapat yang tidak kuat)
bahwa yang utama adalah melakukan shalat Witir sebelum tidur secara mutlak, kemudian bangun malam dan melakukan shalat Tahajjud, berdasarkan ucapan Abu Hurairah, “Rasulullah SAW memerintahkan aku melakukan shalat Witir sebelum tidur.” Maksud “secara mutlak” dalam perkataan pengarang Fathul Mu‘in di atas adalah baik bagi orang yang yakin dapat bangun di akhir malam untuk melakukan shalat Witir maupun bagi orang yang tidak yakin dapat bangun malam.
Mengenai surah-surah yang dibaca, dalam kitab Fathul Mu‘in juga dikatakan, “Jika
seseorang melakukan shalat Witir tiga rakaat, disunnahkan baginya di rakaat pertama (setelah Al-Fatihah) membaca surah Al-A‘la, di rakaat kedua membaca surah Al-Kafirun, dan di rakaat ketiga membaca surah Al-Ikhlash dan Al-Mu‘awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas).” |
Friday, 3 January 2014
Solat Sunat Witir
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment