Monday 18 August 2014

HUKUM DARI KEBIASAAN KITA

Bertepuk Tangan

Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk perbuatan makruh?

Jawaban: Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir.
Allah سبحانه و تعالى telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan." (Al-Anfal: 35).
Para ulama berkata, "Al-muka' mengandung pengertian bersiul, sedangkan at-tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan.
Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam solat saat mereka melaksanakan solat berjamaah bersama kaum lelaki, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum lelaki memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum lelaki merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum lelaki maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.

Rujukan: Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

No comments: